Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Sorong
Diperbarui 1 bulan yang lalu
241213090451-dashboard-profile-struktur-organisasi.jpg

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Sorong

1. Kepala Dinas Kesehatan

  • Tugas Utama:
    Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan Dinas Kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku.
  • Tanggung Jawab:
    • Mengarahkan pelaksanaan program kesehatan.
    • Memastikan tercapainya target kesehatan masyarakat.

2. Sekretariat

  • Tugas Utama:
    Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas Kesehatan.
  • Sub Bagian:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
      • Mengurus administrasi pegawai, perencanaan kebutuhan SDM, dan pengembangan tenaga kesehatan.
    • Sub Bagian Keuangan:
      • Mengelola anggaran dan laporan keuangan Dinas Kesehatan.
    • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi:
      • Merencanakan program kesehatan dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya.

3. Bidang Pelayanan Kesehatan

  • Tugas Utama:
    Mengelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Sub Bidang:
    • Pelayanan Kesehatan Dasar:
      • Menangani pelayanan kesehatan di puskesmas dan klinik.
    • Pelayanan Kesehatan Rujukan:
      • Mengelola pelayanan kesehatan di rumah sakit.
    • Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Alternatif:
      • Mengembangkan pengobatan tradisional berbasis lokal.

4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

  • Tugas Utama:
    Mencegah dan mengendalikan penyakit menular dan tidak menular di Kota Sorong.
  • Sub Bidang:
    • Penyakit Menular:
      • Menangani penyakit seperti malaria, TB, dan HIV/AIDS.
    • Penyakit Tidak Menular (PTM):
      • Mengelola program pencegahan hipertensi, diabetes, dan penyakit kronis lainnya.
    • Surveilans dan Imunisasi:
      • Melakukan deteksi dini penyakit dan pelaksanaan program imunisasi.

5. Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK)

  • Tugas Utama:
    Mengelola tenaga kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan.
  • Sub Bidang:
    • Tenaga Kesehatan:
      • Mengatur distribusi dan pengembangan tenaga kesehatan.
    • Farmasi dan Alat Kesehatan:
      • Memastikan ketersediaan obat dan alat medis di fasilitas kesehatan.
    • Sarana dan Prasarana Kesehatan:
      • Mengelola pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan.

6. Bidang Kesehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan

  • Tugas Utama:
    Meningkatkan kesehatan lingkungan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat.
  • Sub Bidang:
    • Kesehatan Lingkungan:
      • Mengelola program sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah.
    • Promosi Kesehatan:
      • Melakukan kampanye kesehatan melalui media dan kegiatan komunitas.
    • Pemberdayaan Masyarakat:
      • Menggerakkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan kesehatan.

7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  • Tugas Utama:
    Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit lainnya.
  • Unit-Unit UPT:
    • Puskesmas di seluruh wilayah Kota Sorong.
    • Laboratorium kesehatan untuk pemeriksaan penyakit dan sanitasi lingkungan.

8. Tim Pengawasan dan Evaluasi

  • Tugas Utama:
    Mengawasi implementasi program kesehatan dan mengevaluasi kinerja setiap bidang.
  • Anggota:
    • Perwakilan dari setiap bidang untuk memastikan integrasi data dan pelaporan.

profile-photo-path
Admin
Dinas Kesehatan Kota Sorong